blog ini di khususkan buat penambahan cakrawala berfikir kita tentang IPTEK. dan benar milik hendri. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Mudharabah dan Muzara’ah

Tentang Mudharabah dan Muzara’ah

عن صهيب رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ثلاث فيهن البركة : البيع إلى أجل والمقارضة وخلط البر با الشعير للبيت لا للبيع / رواه ابن ماجه
Artinya:
Diriwayatkan dari Shuhaib r.a. bahwa
Rasulullah saw. telah bersabda: Ada 3 perkara yang dibarokahi: jual beli yang ditangguhkan, memberi modal dan mencampur gandum dengan selain untuk keluarga, bukan untuk di jual”. (H.R. Ibnu Majah)

Syarah dari maksud hadits di atas adalah:
1.      Mudhorobah adalah bahasa penduduk irak dan qiradh/muqaradhah bahasa penduduk hijaz. Namun, pengertian qiradh dan mudhaharah adalah satu makna.
2.      Mudharabah berasal dari kata al-dharb, yang berarti secara harfiah adalah bepergian/berjalan. Sebagaimana firman Allah:
 واخرون يضربون في الارض يبتغون من فضل الله
Dan yang lainnya, bepergian dimuka bumi mencari karunia Allah”. (AlMuzammil:20)
3.      Selain al-dharb disebut juga qiradh yang berasal dari al-qardhu berarti al-gath’u (potongan) . Ada pula yang menyebut mudharabah atau qiradh dengan muamalah. Jadi menurut bahasa, mudharabah/qiradh berarti al-qoth’u (potongan), berjalan dan bepergian.Pembagian Mudharabah
4.      Ulama’ Hanafiyah membolehkan memberi batasan dengan waktu dan orang, membolehkan  akad apabila dikaitkan dengan masa yang akan datang seperti “usaha modal ini mulai bulan depan”. Sebaliknya ulama’ Malikiyah dan Syafi’iyah melarang memberi  bantuan dengan waktu dan orang, dan melarang akad apabila dikaitkan dengan masa yang akan datang.


عن ابن عمر رضي الله عنهما "أن رسول الله صلى الله عليه وسلم عامل أهل خيبر بشطر ما يخرج منها من ثمر أو زرع" / متفق عليه
Artinya:
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra., “sesungguhnya Rasulullah SAW mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah separuh dari hasil (lahan) yang diperoleh berupa buah-buahan atau tanaman”. (HR. Bukhori Muslim).



Pengertian Lafal
عَامَلَ      : Saling bekerja atau bekerjasama. Maksudnya bermitrausaha secara sinergis, dengan cara melakukan upaya pengembangan modal yang dapat menghasilkan keuntungan bagi kedua pihak yang bermitra
أَهْلَ خَيْبَرَ            : Penduduk Khaibar. Yaitu anggota masyarakat yang ditunjuk atau diminta oleh Nabi s.a.w. untuk mengolah lahan produktif yang dimiliki olehnya (Nabi s.a.w.) dalam perjanjian (akad) kemitrausahaan (asy-syirkah atau al-musyârakah) dalam bentuk al-musâqah itu
بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا: Dengan separuh dari yang keluar darinya. Maksudnya: dengan (cara) berbagi hasil. Dalam hal ini Nabi s.a.w, memberikan separuh dari hasil panennya kepada pengolah lahan, sedang separuh lainnya untuk Nabi s.a.w. sendiri sebagai pemilik lahan pertaniannya.
مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ    : Berupa kurma atau biji-bijian. Maksudnya: hasil panen yang dibagi hasilnya adalah kurma atau biji-bijian, yang merupakan prodok pertanian yang dihasilkan dari usaha pengolahan lahan pertanian tersebut

Syarah dari maksud hadits di atas adalah:
1.      Rasulullah s.a.w. pernah melakukan kegiatan kemitrausahaan dengan para pengolah lahan pertanian, yaitu para penduduk Khaibar, yang diberi tugas olehnya untuk mengolah lahan pertanian yang dimiliki olehnya, berupa pembudidayaan kurma dan biji-bijian. Akadnya adalah: ketika panen, masing-masing pihak (pemilik lahan dan pengolahnya) mendapatkan bagian separuh (50 %) dari hasilnya.
2.      Al-Musâqah berasal dari kata as-saqyu (penyiraman atau pengairan). Diberi nama ini karena pepohonan penduduk Hijaz amat membutuhkannya (penyiraman atau pengairan) ini dari sumur-sumur. Karena itu diberi nama al-musâqah (penyiraman atau pengairan).
3.      Pengertian syara’, al-musâqah adalah penyerahan pohon kepada orang yang menyiramnya dan menjanjikannya, bila sampai buah pohon masak dia akan diberi imbalan buah dalam jumlah tertentu. Ia merupakan persekutuan perkebunan untuk mengembangkan pohon. Di mana pohon berada pada satu pihak dan penggarapan pohon pada pihak lain. Dengan perjanjian bahwa buah yang dihasilkan untuk kedua belah pihak, dengan prosentase yang mereka sepakati. Misalnya, setengah, sepertiga, atau lainnya.
4.      Penggarap disebut al-Musâqi (pengolah) dan pihak yang lain disebut Shâhib al-Syajarah (pemilik pohon). Yang dimaksud kata pohon dalam masalah ini adalah semua yang ditanam agar dapat bertahan di tanah selama satu tahun ke atas. Tidak ada ketentuannya dan akhirnya dalam pemotongan atau penebangan, baik pohon itu berbuah atau tidak. Untuk pohon yang tidak berbuah imbalan untuk al-musâqi adalah berbentuk pelepah dan kayu serta semacamnya.

Pesan substantif dari hadits di atas adalah:
1.      Dalam bentuk muzara’ah dan mudharabah diperbolehkan, asal dapat memperhatikan keuntungan-kauntungan muzara’ah dan mudharabah tersebut.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

my lovely