blog ini di khususkan buat penambahan cakrawala berfikir kita tentang IPTEK. dan benar milik hendri. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

HAKIKAT HUKUM ISLAM

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr.wb

Syukur alhamdulillah penulis panjatkan kepada kehadirat allah SWT yang telah memberikan taufik dan rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini yang berjudul “Hakikat Hukum Islam”.
Sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW yang telah membimbing kita dari zaman kegelapan menuju zaman terang benderang,yaitu addinul islam wal iman.
Ucapan terima kasih kepada semua pihak yang membantu dalam penyusunan makalah khususnya kepada :
  1. Bapak Syamsuri, M.HI. selaku dosen pembimbing
  2. Orang tua yang telah mendoakan kita agar selalu menjadi orang yang selalu istiqomah dalam menunutut  ilmu.
  3. Sahabat dan semua pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah ini.
Semoga makalah ini biasa bermanfaat khususnya penulis selaku penyusun dan pembaca pada umumnya tidak lupa juga akan keritikan dan saran dari pembaca demi kemajuan makalah penulisan berikutnya.


Surabaya, 4 Juni 2011


Penulis






DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL…………………………………………………………
KATA PENGANTAR………………………………………………………..i
DAFTAR ISI…………………………………………………….…………...ii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………1
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH…………………………….……1
1.2 RUMUSAN MASALAH...……………………….……………….....1
1.3 TUJUAN PEMBAHSAN…………………………………………....1
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………….2
2.1 HAKIKAT HUKUM ISLAM…………………………………….….2
BAB III PENUTUP………….……………………………………………....8
3.1  KESIMPULAN.……………………………………………………..8
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………..…9
           
           


 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang Masalah
Allah menciptakan manusia untuk beribada kepada-Nya. Dalam rangka melaksanakan ibadat kepada Allah SWT, manusia telah diberi petunjuk oleh-Nya. Petunjuk Allah tersebut dinamakan  al-Din. Istilah al-Din disebut juga al-Millah atau al-Islam.
Al-Din yang diberikan Allah kepada manusia sama dari dulu sampai dengan akhir zaman. Dan untuk melaksanakan al-Din tersebut, selanjutnya Allah SWT, telah memberikan syari’at kepada manusia dibawah bimbingan dan pentunjuk Rasul-Nya.
Dalam menjalani kehidupannya, manusia diberi aturan-aturan yang dinamakan hukum islam. Aspek hukum dalam islam terkadang disebut fiqh, hukum dan juga syari’ah. Dan melalui makalah ini penulis akan membahas lebih lanjut tentang Hakikat Hukum Islam.
1.2  Rumusan Masalah
Melalu latar belakang diatas, dapat diambil rumusan masalahnya adalah: bagaimanakah hakikat dari hukum islam itu?
1.3  Tujuan Pembahasan
Tujuan penulis menulis makalah ini adalah: untuk mengetahui hakikat dari hukum islam dan agar bisa membedakan hukum islam dari pengertian syari’at dan dari pengertian fiqh.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Hakikat Hukum Isalam
Istilah hukum dalam Islam mempunyai dua pengertian, yaitu syari’at dan fikih. Syari’at itu terdiri dari wahyu Allah dan sunnah Nabi Muhammad, dan dan fikih adalah pemahaman dan hasil pemahaman dari syari’at, dan bersumber pada al-qur’an, sunnah dan ra’yu.[1]
  1. Syari’at
Menurut logat (bahasa), Syari’at berarti jalan. A.A. Fyezee, dalam bukunya outlines of Muhammadan Law, menurut logat (bahasa) berarti jalan ke mata air, jalan ketempat bersiram atau jalan yang harus diturut oleh umat islam.[2] Sedangkan menurut istilah Syari’at adalah ketentuan yang ditetapkan oleh Allah SWT yang dijelaskan oleh rosulnya, tentang pengaturan semua aspek kehidupan, dalam mencapai kehidupan yang baik dalam dunia dan akhirat. Dan ketentuan ini hanya terbatas pada firman Allah dan sabda Rasul-Nya.[3]
Pengertian syariat dalam arti luas meliputi pembahsan bidang I’tiqodiyah (bidang ilmu kalam, teologi), bidang Far’iyah amaliyah (bidang fiqh) dan bidang pembahasan moral (akhlaq). Akan tetapi terkadang hukum islam juga diartikan dalam arti sempit yakni dalam arti hukum islam yang menjdai kandungannya adalah pembahasan tentang fiqh, dan nilai hukum dalam bahasan syari’at bersifat Qath’iy (mutlak kebenarannya dan berlaku pada setiap waktu dan tempat).[4]
Muatan isi Syari’at sempurna, mencakup dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (bidang ibadat), hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dan hubungan manusia dalam benda masyarakat serta alam sekitarnya (bidang muammalat).[5]
Menurut Abdullah Nashih Ulwan, kesempurnaan Syari’at dapat dilahat dari segi tujuannya yaitu: untuk sejehteraan ummat manusia didunia dan kebahagiaan mereka di akhirat, dari kebenaran isinya yang bersifat mutlak sehingga umat manusia mempunyai pegangan hidup yang pasti dan tetap (sabat), dari masa berlakunya abadi dari segi lingkup atau ruang berlakunya universal yakni berlaku bagi seluruh umat manusia dimanapun mereka berada.[6]
Kata Syari’ah dalam Al-Qur’an tersebar dalam lima tempat (ayat) yang secara khusus menunjuk pada hukum. Al-Qur’an menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam hukum ialah hukum Allah. Hukum Allah yang berhubungan dengan alam yang dalam istilah disebut sunnatullah yaitu ketentuan Allah terhadap alam semesta. Dan ada yang berhubungan dengan aturan hidup manusia yang disebut syari’at.
Persamaan syari’at dan sunnatullah adalah keduanya bersifat abadi dari Allah, tidak mungkin berubah dan tidak dapat diubah oleh siapapun. Sedangkan perbedaannya, Syari’at: terdapat didalam Al-Qur’an, mengatur prilaku manusia untuk merealisir kehendak Allah di bumi dalam bidang ibadat dan muammalat. Cara untuk memperoleh pengetahuan syari’at adalah dengan membaca ayat-ayat Al-Qur’an dan teks-teks hadits, dan memahami isi maksud yang terkandung didalamnya. Sunnatullah: terdapat di alam semesta, mengatur benda-benda di alam semesta secara otomatis benda-benda ini telah merealisir kehendak Allah. Mereka senantiasa bersujud kepada Allah, tunduk kepada Allah, dan bertasbih kepada Allah. Cara memperoleh pengetahuan sunnatullah adalah dengan cara membaca dan memahami tanda-tanda atau fenomena alam semesta, bagaimana mereka bersujud, tunduk dan bertasbih kepada Allah.[7]
Di masa Nabi Muhammad, hukum islam yang berlaku adalah syari’at, karena pada saat itu hukum islam yang terbentuk bersumber dari wahyu Allah dan jikalau ada suat permasalahan yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an, maka Rosul sendiri yang menyelesaikan. Dan sepeninggal beliau, wahyupun berhenti sementara persoalan bertambah terus, dan karenanya orang islam generasi berikutnya menciptakan hukum untuk mengatasi persoalan tersebut. Akan tetapi hukum ciptaan manusia ini tidsak berdiri sendiri, tetapi bertitik tolak pada syariat islam.[8]
2.   Fiqh
Secara etimologi fiqh berarti faham yang mendalam. Fiqh dalam arti terminology menurut para ulama’ adalah “ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang berhubungn dengan perbuatan manusia yang digali dan diambil dari dalil-dalil yang tafshil”. [9]
Muatan isi fiqh hanya pada bidang muammalat yaitu hanya bidang yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dan hubungan manusia dengan benda dalam masyarakatnya serta alam sekitarnya.
Hubungan antara syariat dan fiqh dalam bidang muammalat dapat diibaratkan seperti hubungan jiwa dan badan. Syari’at menjiwai fiqh dan sebaliknya. Syari’at tidak dapat difahami dan diamalkan tampa fiqh. Sebaliknya, fiqh tidak mungkin sah atau diakui keberadaannya tanpa syari’at.
Nash-nash Al-Qur’an dan sunnah yang menunjuk ketentuan-ketentuan hukum secara garis besar (mujmal), berupa kaidah-kaidah pokok, memungkinkan penggunaan akal pikiran untuk melakukan penjabaran secara rinci. Dan itu semua menjadi ruang gerak ijtihad. Ruang gerak ijtihad terbuka seluas-luasnya setelah nash Al-Qur’an dinyatakan sempurna bersamaan dengan wafatnya nabi Muhammad. Umat islam yang hidup sepeninggal beliau terus berkembang sesuai dengan kebutuhan hidupnya. Pesoalan-persoaln hidup yang dihadapi semangkin meluas dan semangkin kompleks, sementara nash-nash hukum untuk memecahkan persoalan hidup di bidang muammalat hanya kaidah-kaidah pokok yang bersifat umum. Umat islam baru menyadari pentingnya nabi Muhammad mensykuri Mu’adz bin jabal ketika menjawab pertanyaan beliau, jika didalam Al-Qur’an dan sunnah tidak dijumpai ketentuan terhadap peristiwa hukum yang dihadapi, Mu’adz akan berijtihad dengan ra’yunya.
Ijtihad dengan ra’yu dalam memecahkan persoalan hidup dibidang hukum akhirnya melahirkan ilmu hukum yang disebut Ushul Fiqh yaitu kaidah-kaidah penetapan hukum fikih.
Kenyataan sejarah pemikiran hukum islam sejak priode sahabat sampai Imam Khomaini di Iran, Hazzairin dan Hasbi ash-Siddiqy di Indonesia, diketahui bahwa yang dimaksud hukum islam dalam pengertian fiqh karena hukum islam dalam pengertian Syariat sudah berahir setelah nabi Muhammad wafat.[10]
3.   Perbandingan antara Syari’at dan Fiqh [11]
Perbandingan antara kedudukan dan nilai syari’at dengan fiqh, antra lain, sebagai berikut:
1.      ketentuan nash terdapat dalam wahyu Allah yaitu didalam Al-Qur’an dan sunnah. Sedangkan ketentuan fiqh terdapat dalam kitab-kitab fiqh dan kesepakatan para mujtahid.
2.      Nilai syari’at bersifat fundamental dan ruang lingkupnya lebih luas. Sedangkan nilai fiqh bersifat instrumental yang ruang lingkupnya hanya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia.
3.      Subtansi syari’at adalah ketetapan Allah , dan ketentuan Rasul-Nya karena itu berlaku abadi. Sedang fiqh adalah karya manusia yang tidak berlaku abadi dan dapat berubah dari masa ke masa dan bisa berbeda antar tempat.
4.      Syari’at itu hanya satu. Sedangkan fiqh mungkin lebih dari satu seperti terdapat pada aliran-aliran hukum yang disebut dengan mazahib (aliran-aliran).
5.      Nilai kebenaran dari syari’at adalah absolute (pasti benarnya). Sedangkan kebenaran dari fiqh bersifat nisbi (relative).
6.      Syari’at menunjukkan kesatuan dalam islam. Sedangkan fiqh menunjukkan keragaman dari berbagai hasil pemikiran para mujtahid.

Hukum dalam kepustakaan islam dalam segi bahasa sebagai penetapan sesuatu atau meniadakan sesuatu dari padanya. Adanya hukum tentu ada yang mengadakan atau mencipatakan hukum, yang disebut dengan hakim. Dan hakim dalam islam itu adalah Allah. Hukum yang diciptakan Allah mengandung sifat hukum yang disebut mahkum bihi. Dan manusia yang melaksanakan hukum disebut mahkum ‘alaih. Dan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat manusia diperbolehkan menciptakan sarananya, yang disebut mahkamah. Orang yang melaksanakan hukum sesuai dengan kehendak Allah, akan memperoleh hikmah yakni kebahagiaan didunia dan di Akhirat.
Kata hukum islam tidak terdapat dalam Al-Qur’an, melainkan hanya kata hukum sebanyak 210 kali, kata syari’ah 5 kali dan kata fiqh atau yang seakar dengan kata itu sebanyak 20 kali yang disebut dalam Al-Qur’an.
Dalam literature hukum dalam islam, istilah yang bisa digunakan bukan hukum islam, melainkan syari’at islam, hukum syara’ dan fiqh. Dan dalam literature barat istilah Islamic law, yang diterjemahkan didalam bahasa Indonesia Hukum Isalam, dapat didefinisikan sebagai: keseluruhan kitab Allah yang mengatur kehidupan setiap muslim dalam segala aspeknya.
Hasbi ash-Siddieqy (pakar hukum islam Indonesia) mendefinisikan hukum islam yang sebenarnya tiada lain dari fikih islam, atau syari’at islam, yaitu upaya para fuqaha dalam menerapkan syariat islam dengan kebutuhan masyarakat. Dan dri pendapat ini, kelihatannya lebih dekat kepada fiqh bukan kepada syari’at, meskipun beliau menggunakan kata “atau” yang berarti menyamakan fiqh dengan syari’at.[12]
Para ahli hukum islam kelihatannya masih kesulitan, meskipun telah berusaha keras untuk merumuskan pengertian hukum islam yang sempurna oleh semua pihak. Dan kesulitan ini bisa diatasi jika yang pertama dikerjakan adalah membedakan secara tegas dan jelas antara syari’at dan fiqh.












BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Istilah hukum dalam Islam mempunyai dua pengertian, yaitu syari’at dan fikih. Syari’at itu terdiri dari wahyu Allah dan sunnah Nabi Muhammad, dan dan fikih adalah pemahaman dan hasil pemahaman dari syari’at, dan bersumber pada al-qur’an, sunnah dan ra’yu.
Hukum dalam kepustakaan islam dalam segi bahasa sebagai penetapan sesuatu atau meniadakan sesuatu dari padanya. Adanya hukum tentu ada yang mengadakan atau mencipatakan hukum, yang disebut dengan hakim. Dan hakim dalam islam itu adalah Allah. Hukum yang diciptakan Allah mengandung sifat hukum yang disebut mahkum bihi. Dan manusia yang melaksanakan hukum disebut mahkum ‘alaih. Dan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat manusia diperbolehkan menciptakan sarananya, yang disebut mahkamah.










DAFTAR PUSTAKA

Idris, Moh Ramulyo. 1995. Asas-asas Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Rochman, Ibnu. 2002. Hukum Islam dalam Prespektif. Yogyakarta: Philosophi Press.
Suparman Usman, Suparman. 2001. Hukum Islam. Jakarta: Gaya Media Utama.
Zuhri, Muh. 1996. Hukum Islam dan Lintasan Sejarah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.


[1] Ibnu Rochman, Hukum Islam dalam Prespektif, (Yogyakarta: Philosophi Press, 2001), hlm 74.
[2] Moh. Idris Ramulyo, Asas-asas Hukum Islam, ( Jakarta: Sinar Grafika, 1995), hlm 11,
[3] Suparman Usman, Hukum Islam, (Jakarta: Gaya Media Utama, 2001), hlm 17.
[4] Suparman Usman,… hlm 20
[5] Ibnu Rochman,… hlm 74.
[6] Ibnu Rochman,… hlm 75.
[7] Ibnu Rochman,… hlm 80-81.
[8] Muh. Zuhri, Hukum Islam dan Lintasan Sejarah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996), hlm 4.
[9] Suparman Usman,…hal 18       
[10] Ibnu Rochman,… hlm 78
[11] Suparman Usman,…hlm 22.
[12] Ibnu Rochman,… hlm 84.

                                                                   

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Anonim mengatakan...

How to Make Money off of Poker Sites - Work-to-Earn
A professional poker player is one who facilitates gambling งานออนไลน์ at the casino through a computer network. However, it's not always easy to see why a player

Posting Komentar

my lovely